Tampilkan postingan dengan label Materi Kelas 7. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Materi Kelas 7. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 26 November 2016

Bab 16 Kewirausahaan

B.  CIRI-CIRI WIRAUSAHA
Sebagaimana telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, bahwa
hal penting yang harus dimiliki oleh seseorang agar menjadi
wirausaha yang sukses adalah berfikir dan bertindak kreatif. Sikap
kreatif itu diperlukan oleh seseorang dalam rangka menghasilkan/
menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda sehingga produk yang
dihasilkan tersebut memiliki nilai tambah atau nilai jual.          
Seseorang dikatakan manusia wirausaha apabila memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.  Memiliki Sikap Mental Wirausaha.
 Manusia yang bermental wiraswasta mempunyai kemauan
keras untuk mencapai tujuan dan kebutuhan hidupnya. Di
dalam masyarakat, banyak dijumpai orang-orang pandai,
berpendidikan tinggi atau berpengalaman kerja cukup luas,
namun  ketika mereka dihadapkan dengan situasi pekerjaan nyata
yang penuh dengan tantangan, ternyata mereka menjadi malas
dan menghindarkan diri dari kenyataan. Mereka masih berharap
bahwa mereka dapat mencapai keberhasilan dan kepuasan
maksimal hanya dengan memiliki banyak  pengetahuan. Inilah
kenyataan, bahwa sebagian besar anggota masyarakat kita masih
terdapat jarak yang jauh antara pengetahuan yang dimiliki
dengan perbuatan  untuk merealisir pengetahuan itu.
Di samping berkemauan yang keras, manusia yang bersikap
mental wiraswasta memiliki keyakinan yang kuat atas kekuatan
yang ada pada dirinya. Manusia yang bersikap mental wirausaha
memiliki sifat kejujuran yang tinggi dan bertanggung jawab.
2.  Mempunyai Kepribadian yang Kuat
 Tanda manusia yang mempunyai berkepribadian kuat
adalah  manusia yang memiliki moral yang tinggi, yaitu manusia
yang  bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Ciri-ciri Manusia
Wirausaha
¯   berkepribadian kuat
¯ bersikap mental
wirausaha
¯ peka terhadap
lingkungan
¯ terampilan
wiraswasta
¯ mampu mencari
informasi
¯ pandai menangkap
peluang
Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas VII
330
3.  Memiliki Kemampuan untuk Mencari Informasi
Dalam kenyataannya seringkali terjadi kekurang berhasilan
dalam berwirausaha disebabkan karena enggan untuk mencari
informasi tentang beberapa hal yang menjadikan suatu usaha
dapat berhasil. Banyak wirausaha menjalankan usahanya cukup
seadanya. Mereka pada umumnya hanya menjalankan apa yang
sudah ada walaupun dalam kenyataan usaha tersebut tidak
mengalami perkembangan
4.  Memiliki Kepekaan Terhadap Arti Lingkungan.
Manusia tercipta dengan kondisi dan perlengkapan
yang sempurna, sehingga kekuatannya diharapkan dapat
mengenal, mengolah dan menikmati alam semesta secara
bertanggung jawab. Manusia wirausaha harus dapat mengenal
lingkungannya. Dengan pengenalan terhadap lingkungan,
memungkinkan manusia dapat mendayagunakan secara efisien
untuk kepentingan hidupnya.
5.  Memiliki Ketrampilan Wiraswasta.
Untuk dapat menjadi manusia wirausaha diperlukan
beberapa ketrampilan seperti: ketrampilan berfikir kreatif,
ketrampilan dalam kepemimpinan, ketrampilan manajerial,
dan ketrampilan dalam bergaul antar manusia.
Disamping  ciri-ciri  di  atas,  Meredith  dalam Suprojo
Pusposutardjo (1999), memberikan ciri-ciri wirausaha
(entrepeneur) sebagai orang yang (1) percaya diri, (2) berorientasi
tugas dan hasil, (3) berani mengambil risiko, (4) berjiwa
kepemimpinan, (5) berorientasi ke depan, dan (6) keorisinilan.
Adapun wujud atau bentuk dari keenam ciri-ciri manusia
wirausaha tersebut adalah sebagai berikut:
Bab XVI Kewirausahaan
331
Wujud (Bentuk) dari Ciri-ciri Kewirausahaan
BentukCiri-Ciri Wirausaha
Percaya diri
Berorientasi pada tugas dan
hasil
Pengambil risiko
Kepemipinan
Berfikir ke arah yang asli
Orientasi ke masa depan
•   Bekerja penuh keyakinan
•   Tidak  berketergantungan  dalam
melakukan pekerjaan
•   Individualistis dan optimis
•   Memenuhi kebutuhan akan prestasi
•   Orientasi pekerjaan berupa laba, tekun dan
tabah, tekad kerja keras.
•   Berinisiatif
•   Berani dan mampu mengambil risiko
kerja
•   Menyukai pekerjaan yang menantang
•   Bertingkah laku sebagai pemimpin yang
terbuka thd saran dan kritik.
•   Mudah bergaul dan bekerjasama dengan
orang lain
•   Kreatif dan Inovatif
Sumber: Meredith dalam Suprojo Pusposutardjo (1999).
Tugas 16.1
Setelah kalian memahami pengertian kewirausahaan, coba
sekarang buatlah kelompok kecil yang terdiri antara 3 sampai 5 orang
yang memiliki tempat tinggal  berdekatan. Lakukan pengamatan di
lingkungan tempat tinggalmu dan rumuskan kira-kira kegiatan kreatif
apa yang dapat kalian jalankan. Ada satu contoh tentang membuat
pigura dari kertas kado. Mungkin kalian bisa menciptakan yang lain.
Lakukan diskusi dengan teman-teman kalian dan serahkan hasilnya
kepada guru yang mengajar mata pelajaran ini.
Berpikir Kreatif – Membuat Pigura dari Kertas Kado Sumber:
Majalah Girl
Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas VII
332
C.  ETIKA BISNIS
Wirausahawan  atau orang yang bekerja di bidang bisnis  akan
berhasil dengan baik apabila dalam menjalankan bisnis selalu
memperhatikan etika bisnis. Hal itu dikarenakan bisnis merupakan
sebuah profesi yang luhur dan etis. Ini berarti bisnis perlu dijalankan
secara etis. Dari pandangan ini timbul persoalan: apakah benar
bahwa bisnis perlu dijalankan secara etis? Apakah bisnis perlu etika?
Apakah bisnis dan etika ada hubungannya? Apakah bisnis memang
mengenal etika. Dengan kata lain, apakah ada yang dinamakan
dengan etika bisnis itu? Untuk menjawab beberapa pertanyaan
Gambar 16.5
Contoh Hasil dari Berpikir Kreatif – Membuat Pigura dari Kertas Kado
Sumber: Majalah Girl
Bab XVI Kewirausahaan
333
diatas, di sini perlu dibahas pengertian tentang etika bisnis. Sebelum
dibahas tentang konsep etika bisnis akan dipaparkan contoh kegiatan
ekonomi yang melanggar etika bisnis.
•  Pada saat ada informasi gaji naik, distributor berusaha menimbun
barang dagangan karena mereka tahu harga akan naik.
•  Penjual  di pasar sering mengurangi berat timbangan dari barang yang
dijual, agar keuntungannya tinggi.
•  Produsen sering menampilkan label 100% halal padahal kenyataan
tidak
Contoh kegiatan di atas adalah kegiatan yang melanggar aturan-aturan dalam berbisnis/etika bisnis. Etika bisnis merupakan  tata
cara atau aturan yang baik dalam berbisnis. Aturan atau tata cara
dalam berbisnis tercermin dalam prinsip-prinsip etika bisnis. Oleh
karena itu kita perlu memahami prinsip-prinsip etika bisnis.
         
D.  PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS
Berdasarkan  teori ekonomi, bisnis memang mempunyai etika.
Kalau bisnis mempunyai etika, maka pertanyaan yang muncul
adalah prinsip etika yang mana yang berlaku dalam kegiatan bisnis?
Apakah prinsip-prinsip itu berlaku umum? Beberapa prinsip etika
bisnis dapat disampaikan sebagai berikut:
1.  Prinsip Otonomi
Otonomi merupakan sikap dan kemampuan manusia untuk
mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran
sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
Seseorang dikatakan memiliki prinsip otonomi dalam berbisnis
jika ia  sadar sepenuhnya akan kewajibannya dalam dunia
bisnis. Ia tahu mengenai bidang kegiatannya, situasi yang
dihadapinya, tuntutan dan aturan yang berlaku bagi bidang
kegiatannya. Ia sadar dan tahu akan keputusan dan tindakan
yang akan diambilnya serta risiko atau akibat yang akan timbul
baik bagi dirinya dan perusahaannya maupun bagi pihak lain.
Di samping itu ia juga tahu bahwa keputusan dan tindakan
yang akan diambilnya akan sesuai atau sebaliknya bertentangan
dengan nilai atau norma moral tertentu. Oleh karena itu orang
yang otonom bukanlah orang yang sekedar mengikuti begitu
saja norma dan nilai moral yang ada, melainkan ia tahu dan
sadar bahwa apa yang dilakukan itu adalah sesuatu yang baik.
Hal yang demikian berlaku juga dalam bidang bisnis. Misalnya
Gambar 16.6
Penerapan etika
bisnis, produsen
harus memberikan
informasi harga
yang benar kepada
konsumen
Sumber: Brosur
Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas VII
334
seorang pelaku bisnis hanya mungkin bertindak secara etis kalau
dia diberi kebebasan dan kewenangan penuh untuk mengambil
keputusan dan bertindak sesuai dengan apa yang dianggapnya
baik. Tanpa kebebasan ini para pelaku bisnis hanya akan menjadi
robot yang hanya bisa tunduk pada tuntutan perintah, dan
kendali dari luar dirinya. Hanya dengan kebebasan seperti itu
ia dapat menentukan pilihannya secara tepat dalam menjalankan
dan mengembangkan bisnisnya .
2.  Prinsip Kejujuran
Dalam kenyataannya, kegiatan bisnis tidak akan  bisa
bertahan dan berhasil kalau tidak didasarkan pada prinsip
kejujuran.  Sesungguhnya para pelaku bisnis modern sadar
dan mengakui bahwa memang kejujuran dalam berbisnis adalah
kunci keberhasilannya, termasuk untuk bertahan dalam jangka
panjang, dalam suasana bisnis yang penuh dengan persaingan.
Kejujuran ini sangat penting artinya bagi kepentingan masing-masing pihak dan selanjutnya sangat menentukan hubungan
dan kelangsungan bisnis masing-masing pihak.  Apabila salah
satu pihak berlaku curang, maka pihak yang dirugikan untuk
waktu yang akan datang tidak akan lagi bersedia  menjalin
hubungan bisnis dengan pihak yang berbuat curang tersebut.
Jadi dengan berlaku curang dalam memenuhi syarat-syarat
perjanjian atau kontrak dengan pihak tertentu, maka pelaku
bisnis  sesungguhnya telah menggali kubur bagi bisnisnya
sendiri. Kejujuran juga sering dikaitkan dengan mutu dan harga
barang yang ditawarkan. Sebagaimana telah disampaikan di
depan, dalam bisnis modern yang penuh dengan persaingan,
kepercayaan konsumen adalah hal yang paling pokok untuk
dipertahankan. Oleh karena itu sekali pengusaha menipu
konsumen, entah melalui iklan atau pelayanan yang tidak sesuai
dengan yang diinformasikan, konsumen akan dengan mudah
lari dan pindah ke produsen yang lain. Cara-cara promosi yang
berlebihan, tipu-menipu bukan lagi cara bisnis yang baik dan
berhasil. Kenyataan bahwa banyak konsumen Indonesia lebih
suka membeli produk dari luar negeri, menunjukkan bahwa
masyarakat Indonesia kurang begitu percaya dengan produk
buatan bangsanya sendiri.
3.  Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan
secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan
kriteria yang rasional, obyektif dan dapat dipertanggung-
Bab XVI Kewirausahaan
335
jawabkan. Demikian pula prinsip keadilan menuntut agar
setiap orang dalam kegiatan bisnis entah dalam relasi
eksternal perusahaan maupun relasi internal perusahaan perlu
diperlakukan secara sama sesuai dengan haknya masing-masing.
Keadilan menuntut agar tidak ada pihak yang dirugikan hak
dan kepentingannya.
4.  Prinsip Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian
rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Jadi kalau prinsip
keadilan menuntut agar tidak boleh ada pihak yang dirugikan
hak dan kepentingannya, prinsip saling menguntungkan
menuntut hak yang sama  yaitu agar semua pihak berusaha
untuk saling menguntungkan satu sama lain. Prinsip ini terutama
mengakomodasi hakikat dan tujuan bisnis.  Dalam kenyataan,
pengusaha ingin memperoleh keuntungan dan konsumen ingin
memperoleh barang dan jasa yang memuaskan (harga tertentu
dan kualitas yang baik) maka bisnis hendaknya dijalankan saling
menguntungkan antara produsen dan konsumen.
5.  Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini menganjurkan agar orang-orang yang menjalankan
bisnis tetap dapat menjaga nama baik perusahaan. Perusahaan
harus megelola bisnisnya  sedemikian rupa agar tetap dipercaya,
tetap paling unggul dan tetap yang terbaik. Dengan kata lain
prinsip ini merupakan tuntutan dan dorongan dari dalam diri
pelaku bisnis dan perusahaan untuk menjadi yang terbaik dan
dibanggakan. Hal  ini tercermin dalam seluruh perilaku bisnisnya
dengan siapa saja, baik keluar maupun ke dalam perusahaan.
Bentuk kelompok kecil yang terdiri dari 4 - 5 orang. Setiap
kelompok bertugas mengumpulkan contoh kegiatan bisnis yang
melanggar prinsip-prinsip etika bisnis. Dari hasil kerja kelompok
kemudian  didiskusikan didalam kelas. Dari  hasil diskusi kelas
dilakukan penyempurnaan,  kemudian tugas dikumpulkan kepada
guru yang mengajar mata pelajaran ini.
Tugas 16.2
Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas VII
336
E.  BELAJAR HIDUP MANDIRI
Belajar hidup mandiri bisa kalian mulai sejak masih di bangku
sekolah.  Mulailah dari yang ringan-ringan dulu sesuai dengan
kemampuan Anda.  Kemandirian tidak terbentuk secara mendadak.
Kemandirian terbentuk melalui proses yang panjang yang dimulai
sejak masa kanak-kanak kemudian terus berkembang dengan
adanya pengaruh dari lingkungan. Kemandirian dibentuk, dilatih,
dan dikembangkan dalam proses sosialisasi yang dimulai dalam
lingkungan keluarga akan diperkuat di sekolah dan masyarakat.
Peranan keluarga, sekolah dan masyarakat sangat menentukan
dalam proses pembentukan kemandirian seseorang. Keluarga,
sekolah, masyarakat sebagai pemberi nilai dan peraturan bagi
individu menjadi institusi yang berpengaruh terhadap kemandirian
seseorang.
Perhatikan kisah nyata berikut ini, dan ambil pelajarannya
kemudian coba terapkan sesuai dengan bakat Anda masing-masing.
Ratna adalah siswa kelas 1 SMP. Ibunya seorang pedagang
makanan keliling di perumahan. Bapaknya bekerja sebagai tukang
batu. Ratna mempunyai keinginan untuk dapat membantu keuangan
rumah tangga orang tuanya agar ia dapat melanjutkan sekolah.
Setelah berpikir, akhirnya Ratna mempunyai suatu ide. Di sekolah
Ratna diberi ketrampilan cara membuat kue Bolu dan bakmi kuning.
Ratna berusaha mencoba untuk membuat kedua makanan tersebut
dan ternyata hasilnya bagus. Setiap pulang sekolah  setelah selesai
belajar  Ratna membuat kue bolu dan pagi hari sebelum ke sekolah
membuat nasi kuning yang dititipkan Ibunya untuk di jual di
komplek perumahan.
Betapa kaget dan senangnya Ratna, ketika melihat barang
dagangannya habis terjual. Dengan modal yang hanya Rp 25.000,-
dari hasil tabungan uang saku itu Ratna setiap hari  mendapat untung
bersih Rp 5.000,-. Hari kedua juga begitu, bahkan laba bersihnya naik
menjadi Rp 8.500,-. Karena  hasil masakannya terus terjual habis,
maka Ratna memutuskan untuk menambah jumlah masakan dan
sebagian dititipkan di kantin sekolah. Dengan hasil penjualannya
itu Ratna tidak lagi minta uang saku dan biaya sekolah, bahkan
setiap  harinya  dia  masih  bisa  menyisihkan  uang dari keuntungan
sebesar Rp 5.000,-.

Bab 15 Badan Usaha dan Perusahaan



1. PENGERTIAN BADAN USAHA

I. Pengertian Usaha

Usaha adalah kegiatan yang dilakukan manusia untuk mendapatkan penghasilan, baik berupa uang ataupun barang yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dan mencapai kemakmuran yang diinginkan. Oleh karena itu sasaran dari usaha yang kita lakukan adalah hasil atau keuntungan, baik diperoleh secara langsung maupun tak langsung.

II. Pengertian Perusahaan

Dalam melakukan usaha, manusia harus menggunakan faktor faktor produksi, yaitu faktor produksi alam, faktor produksi tenaga kerja, faktor produksi modal, dan faktor produksi pengusaha. Bila faktor faktor produksi itu digabungkan dan dikendalikan sehingga menghasilkan barang atau jasa, maka dinamakan perusahaan dengan kata lain perusahaan adalah bagian teknis dari kesatuan organisasi modal dan tenaga kerja yang bertujuan menghasilkan barang-barang atau jasa. Jadi, perusahaan adalah tempat berlangsungnya proses produksi.

III. Pengertian Badan Usaha

Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Untuk mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal berikut:

a. Barang dan jasa yang akan diperdagangkan
b. Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan
c. Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
d. Pembelian
e. Kebutuhan tenaga kerja
f. Organisasai intern
g. Pembelanjaan
h. Jenis badan usaha yang dipilih

Pemilihan atas suatu jenis badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain :

a. Tipe usahanya: perkebunan, perdagangan, atau industri
b. Luas operasinya atau jangkauan pemasaran yang hendak dicapai
c. Modal yang dibutuhkan untuk memulai usaha
d. Sistem pengawasan yang dikehendaki
e. Tinggi rendahnya resiko yang dihadapi
f. Jangka waktu ijin operasional yang diberikan pemerintah
g. Keuntungan yang direncanakan

Dengan demikian kita dapat melihat adanya perbedaan yang jelas antara perusahaan dengan badan usaha, yaitu:

a. Perusahaan menghasilkan barang atau jasa, sedangkan Badan Usaha menghasilkan keuntungan atau sebaliknya mendatangkan kerugian
b. Perusahaan adalah alat badan usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor, dan sebagainya, sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan organisasi yang dapat berupa Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan lain-lain.
c. Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan, sedangkan badan usaha itu sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan.
Jadi kesimpulannya Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan adalah :

Badan Usaha :
– Suatu kebulatan ekonomi.
– Kesatuan yuridis dan ekonomi
– Kesatuan organisasi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan mencari laba.
– Tempat Kedudukan.
Perusahaan :
– Bagian dari badan usaha.
– Kesatuan teknis.
– Bagian dari proses produksi dan merupakan alat dan badan untuk memperoleh laba.
– Tempat kediaman/domisili, pabrik/lokas

2. FUNGSI BADAN USAHA

Fungsi-fungsi badan usaha meliputi fungsi komersial, fungsi sosial dan fungsi ekonomi sosial

1. Fungsi Komersial

Fungsi komersial badan usaha berkaitan dengan usaha untuk menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing atau memberikan pelayanan yang berkualitas kepada pelanggan. Fungsi komersial dapat mencapai sasaran yang ditetapkan dengan menerapkan fungsi manajemen dan fungsi operasional.

i. Fungsi Manajemen

Ada beberapa fungsi manajemen yang dapa digunakan untuk mencapai sasaran seperti fungsi perencanaan, fungsi pengorganisasian, fungsi motivasi dan fungsi pengawasan. Fungsi perencanaan merupakan permulaan langkah. Setelah menetapkan tujuan dan langkah-langkah, tahap berikutnya adalah memotivasi angota organisasi agar bekerja sesuai dengan rencana. Langkah penting yang lain adalah pengawasan yaitu mencocokan rencana dengan hasil pekerjaan. Pemanfatan fungsi manajemen secara baik akan memastikan bahwa badan usaha tersebut dapat mencapai tujuan yang direncanakan semula.

ii. Fungsi Operasional

Badan usaha dapat dijalankan dengan mengelola sumber daya manusia produksi, pemasaran dan pembelanjaan

– Sumber daya manusia (SDM)

SDM adalah aset yang paling berharga. Keberhasilan badan usaha sangat ditentukan oleh penggunaan sumber daya manusia yang efektif. Pengelolaan sumber daya manusia merupakan hal yang sulit karena setiap manusia mempunyai karakter yang berbeda dengan manusia lain.

– Produksi
Produksi adalah setiap bentuk usaha yang ditujuikan untuk menambah manfaat suatu benda. Dalam menambah manfaat, manajer produksi harus dapat menghasilkan barang dengan biaya sekecil mungkin dengan mutu yang memenuhi syarat. Harga pokok tidak boleh di atas harga pasar.
– Pemasaran

Pemasaran adalah kegiatan penyaluran barang dan jasa dari produsen sampai ke tangan konsumen. Pemasaran berhubungan dengan pemindahan kepemilikan, cara-cara penjualan, penentuan harga promosi, dan penyaluran. Kegiatan pemasaran harus selslu berorientasi pada kepuasan konsumen.

– Pembelajaran

Pembelajaran adalah kegiatan yang berhubungan dengan cara-cara memperoleh dana dan menggunakannya dengan seefektif mungkin. Kegiatan pembelanjaan memerlukan perencanaan, pengawasan, kebijakan dan pengendalian.

b. Fungsi Sosial

Fungsi sosial berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Misalnya perusahaan lebih memprioritaskan penggunaan tenaga kerja yang berasal dari lingkungan sekitar perusahaan. Fungsi sosial lain adalah menyangkut proses alih teknologi dan ilmu pengetahuan para pekerja. Setiap perusahaan hendaknya membekali mereka dengan pengetahuan dan keterampilan teknis sesuai bidang kerjanya, baik pada saat bekerja di perusahaan tersebut ataupun setelah keluar, operasionalisasi perusahaan tentu juga menghasilkan dampak negatif, seperti polusi dan kerusakan lingkungan. Untuk itu, perusahaan harus dapat mencegah atau menekan dampak negatif tersebut sampai seminimal mungkin. Pengelolaan limbah dan penataan lingkungan yang baik akan berpengaruh pada kenyamanan hidup masyarakat sekitar

c. Fungsi Ekonomi Sosial

Badan usaha adalah mitra pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional. Banyak peran yang dapat dilakukan badan usaha untuk membantu pemerinah, antara lain dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat. Di lain pihak, pemerintah dapat memungut pajak dari badan usaha tersebut

3. BENTUK BENTUK BADAN USAHA

Dalam beroperasi, perusahaan haruslah memiliki badan hukum tertentu agar perusahaan tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan hukum perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum perusahaan memberikan kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan hukum perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada di dalam maupun di luar perusahaan.

Bentuk – bentuk Badan Usaha

Terdapat banyak pilihan badan hukum perusahaan yang ada saat ini. Tiap-tiap badan hukum memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Para pemilik usaha dapat memilih badan hukum sesuai dengan tujuan dari masing-masing pemilik usaha terhadap apa yang ingin dicapainya. Dalam praktiknya, terdapat beberapa macam bentuk badan usaha yang dapat dipilih, yaitu:

Badan Usaha menurut pemilk modalnya dapat digolongkan menjadi empat, yaitu sebagai berikut:

1. Badan Usaha Milki Negara (BUMN) adalah badan usaha yang modalnya dimilki oleh negara baik seluruhnya maupun sebagian.
2. Badan Usaha Milik Swata (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta.
3. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan daerah.
4. Badan Usaha Campuran adalah badan usaha yang modalnya berasal dari pihak swasta dan sebagian lagi bersal dari pemerintah.

Badan usaha menurut badan hukumnya dapat digolongkan menjadi enam, yaitu sebagai berikut:

1. Perusahaan perseorangan
2. Persekutuan firma
3. Persekutuan komanditer
4. Perseroan terbatas
5. Koperasi
6. Yayasan

Badan Usaha menurut jenis usahanya dapat digolongkan menjadi lima, yaitu sebagai berikut:

a. Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatan usahanya mengolah dan mengambil hasil yang disediakan alam, tanpa mengubah sifatnya. Misalnya, usaha pertambangan.
b. Badan Usaha Agraris adalah badan usaha yang mengambil hasil dari alam dengan mengusahakan dan mengolah tanahnya terlebih dahulu untuk memperoleh hasilnya. Misalnya, pertanian, perternakan, perkebunan, perikanan, dan lain-lain.

c. Badan usaha perdagangan adalah badan usaha yang membeli produk (barang, ide, jasa) untuk dijual kembali tanpa mengubah bentuk. Usaha pada bidang ini antara lai toko, pasar swalayan, supermarket, mall, dan lain-lain.

d. Badan Usaha Industri adalah bada usaha yang membeli bahan baku kemudian mengolah menjadi baha penolong dan bahan jadi. Misalnya, pabrik semen, pembuatan tahu/tempe, dan lain-lain.

e. Badan Usaha Jasa adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dengan memberi jasa berupa kesenangan, kenikmata, kemudahan, kenyamanan, dan fasilitas lain yang hanya dapat dirasakan. Misalnya, usaha pengangkutan (udara, darat,dan laut),usaha bioskop, usaha pendidikan, dan lain-lain.

I. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Adalah badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang disisihkan. Tujuan BUMN adalah melayani dan mencukupi kebutuhan masyarakat umum, meningkatkan kemakmuran dan menambah kas negara untuk membiayai pembangunan, dan membuka lapangan pekerjaan.

Menurut UU No. 9 tahun 1969, BUMN dibagi menjadi 3 bagian, yaitu:
1. Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
2. Perusahaan Negara Umum (Perum)
3. Perusahaan Negara Perseroan (Persero)

1. Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

2. Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Contoh Perum : Perum Peruri

3. Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
– Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
– Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
– Dipimpin oleh direksi
– Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
– Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
– Tidak memperoleh fasilitas Negara
– Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
– Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
– Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang- undang
– Modalnya berbentuk saham
– Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
– Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
– Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
– Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
– RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
– Dipimpin oleh direksi
– Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
– Tidak mendapat fasilitas Negara
– Tujuan utama memperoleh keuntungan
– Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdatan
– Pegawainya berstatus pegawai Negeri

Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
– PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
– PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
– PT Garuda Indonesia (Persero)
– PT Angkasa Pura (Persero)
– PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
– PT Tambang Bukit Asam (Persero)
– PT Aneka Tambang (Persero)
– PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
– PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
– PT Pos Indonesia (Persero)
– PT Kereta Api Indonesia (Persero)
– PT Adhi Karya (Persero)
– PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
– PT Perusahaan Perumahan (Persero)
– PT Waskitha Karya (Persero)
– PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)

II. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

A. Perusahaan perseorangan

Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha hukum yang hanya dimiliki oleh satu orang dan menanggung seluruh resiko secara pribadi. Manajeman perusahaan dikelola pemilik yang berfungsi sebagai direktur atau manajer atau bahkan sekaligus pelaksana harian di perusahaan tersebut. Pemilik merupakan aktor utama dalam mengambil setiap kebijakaan dan keputusan perusahaan. Kemudian juga dalam hal pengelolaan aktivitas perusahaan sehari-hari, termasuk melakukan hubungan dengan para pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan.
Perusahaan perseorangan memiliki struktur yang sederahana dengan kepemilikan tunggal serta memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan yang dimiliki perusahaan. Artinya, apabila harta kekayaan perusahaan tidak mencukupi untuk membayar kewajibannya maka akan digunakan harta milik pribadi.
Adapun keuntungan yang diperoleh jika memilih perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut:

1. Pendirian perusahaan sangat mudah dan tidak berbelit-belit.
2. Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas.
3. Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan.
4. Memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan.
5. Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya.
6. Dalam hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak perseroan, walaupun semua pendapatan harus bayar pajak perorangan.
7. Semua keuntungan menjadi dan dimiliki oleh pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik.
Sementara itu keterbatasan atau kerugian perusahaan perorangan antara lain dalam hal :

1. Permodalan
Lebih sulit memperoleh modal yang artinya jika perusahaan ini ingin mendapatkan tambahan modal atau investasi dari perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.

2. Ikut tender
Perusahaan perseorangan relatif sulit mengikuti tender karena kesulitan dalam memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia.

3. Tanggung jawab
Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh.

4. Kelangsungan hidup
Biasanya kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari pengganti pemilik perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kefakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir.

5. Sulit berkembang
Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan badan hukum perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan hukumnya terlebih dahulu.
6. Administrasi yang tidak terkelola secara baik
Dalam menjalankan aktivitasnya perusahaan perseorangan tidak megelola administrasinya secara baik, sehingga dokumentasi dari setiap transaksi sulit untuk dicari. Bahkan terkadang setiap transaksi tidak didukung dengan dokumen yang seharusnya dibutuhkan.

B. Firma (Fa)

Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Dalam persekutuan firma umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban tidak terbatas terhadap utang perusahaan, sedangkan dalam persekutuan terbatas satu atau lebih pemilik mungkin memiliki kewajiban terbatas.

Untuk mendirikan firma terdiri dari dua cara. Pertama melalui akta resmi dan yang kedua akta dibawah tangan. Jika melalui akta resmi, maka proses selanjutnya harus sampai di berita Negara. Namun jika memilih akta di bawah tangan proses tersebut tidak perlu, cukup melalui kesepakatan pihak-pihak terlibat.

Kepemimpinan firma berada sepenuhnya di tangan pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul, seperti masalah utang piutang. Modal firma diperoleh dari mereka yang terlibat dalam firma dan besarnya tergantung kesepakatan dari para pihak yang terlibat.

Mendirikan perusahaan bentuk firma lebih menguntungkan dibandingkan dengan perusahaan perorangan. Keuntungan dengan pendirian perusahaan dalam bentuk firma antara lain:

1. Untuk mendirikan firma relatif mudah, tidak memerlukan persyaratan yang berat. Namun jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan lebih sedikit berat kerena dalam firma perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
2. Dalam pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal, karea dapat menggunakan akta dibawah tangan (tidak formal).
3. Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu banyak peraturan permerintah yang mengatur.
4. Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.

Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam bentuk badan hukum Firma adalah:

1. Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
2. Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
3. Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.
4. Kesulitan dalam menghimpun dana untuk jumlah besar, serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.

C. Perseroan komanditer (CV)

Komanditier atau Commanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV mrupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.

Dalam perseroan komanditer terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab setuku komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer (sekutu aktif).

Perusahaan perseroan Komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas segala resiko atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi. Adapun sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah dana, namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.

Karateristik badan usaha CV:

1. CV didirikan minimal 2 orang, dimana salah satu pihak bertindak sebagai Persero Komplementer (Persero Aktif) yaitu persero pengurus yang menjabat sebagai direktur, sedangkan yang lainnya bertindak sebagai Persero Komanditer (Persero Pasif).
2. Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian maka persero aktif yang bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk menggantikan kerugian.
3. Adapun untuk persero komanditer, karena dia hanya bisa bertindak selakusleeping patner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.

Keuntungan dalam mendirikan perseroan Komanditer adalah:

1. Untuk mendirikan CV untuk saat ini relative lebih sulit, karena memerlukan syarat yang cukup banyak dibandingkan dengan firma. Pendirian CV harus melalui akta notaris dan didaftarkan di Departemen Kehakiman.
2. Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
3. CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
4. Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
5. CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer.
6. Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu Komanditer tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.

Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam pentuk CV antara lain:

1. Maka tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif.
2. Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.

Sementara itu untuk mendirikan CV tidak diperlukan syarat yang berat. Adapun persyarata pendirian CV adalah sebagai berikut:

1. Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan akta notaris dan menggunakan bahasa Indonesia.
2. Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai persero aktif, dan persero diam, maksud dan tujuan pendirian CV serta dokumen persyaratan yang lain.
3. CV tersebut didaftarkan pada pengadilan negeri setempat serta membawa perlengkapan berupa: SKPD (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV.

D. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak dalam berbagai bidang usaha serta tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya kepada modal yang disetorkan.

Berikut ciri utama dari perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, yaitu:

1. Kewajiban terhadap pihak luar, terbatas hanya kepada modal yang disetorkannya. Artinya, jika perusahaan menanggung utang, maka kewajiban pemilik hanya terbatas kepada modal yang disetorkan. Oleh karena itu harta pribadi tidak ikut dijaminkan untuk membayar kewajiban tersebut.
2. Kemudahan alih kepemilikan, artinya jika seseorang memegang saham perusahaan tersebut kemudian ingin menjualnya dengan berbagai sebab, maka dengan mudah dapat dipindahtangankan atau dijual ke pihak lain.
3. Usia PT tidak terbatas, artinya perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas memiliki usia yang tidak terbatas, selama masih mampu untuk beroperasi walaupun pemilik atau manajemennya meninggal dunia dapat dilanjutkan oleh pemilik saham lainnya.
4. Kemampuan untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar, artinya jika perusahaan ingin memperoleh modal dalam jumlah yang besar, maka dengan mudah pihak kreditor untuk mempercayainya.
5. Kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya lebih luas dan beragam.

Kemudian untuk menjalankan aktivitasnya setiap perseroan terbatas memiliki Organ Perseroan,yaitu:

1. Rapat Umum Pemegang Saham.
2. Direksi.
3. Dewan Komisaris.

Macam-macam perseroan terbatas yang dilihat dari berbagai sudut pandang, yakni:

1. Dilihat dari segi kepemilikan

a. Perseroan Terbatas Biasa
Merupakan PT dimana para pendirinya, pemegang saham dan pengurusnya adalah warga Negara Indonesia dan badan hukum Indonesia.

b. Perseroan Terbatas Terbuka
Merupakan PT yang didirikan dalam rangka penanaman modal yang dimungkinkan warga negara asing atau badan hukum asing menjadi pendiri, pemegang saham, dan pengurusnya.

c. Perseroan Terbatas PERSERO
Merupakan PT milik pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perseroan terbatas jenis ini sebagian besar pengaturannya tunduk pada ketentuan tentang Badan Usaha Milik Negara. Biasanya perusahaan jenis ini. Kata perseroan ditulis di belakang nama perseroan terbatas tersebut.
Contoh: PT Telkom (Persero).

2. Dilihat dari segi status perseroan terbatas terbagi dalam:

a. Perseroan Tertutup
Perseroan tertutup merupakan Perseroan Terbatas yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu dan perseroan yang tidak melakukan penawaran umum.

b. Perseroan Terbuka
Perseroan Terbuka maksudnya adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu dan perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Persyaratan mendirikan perseroan terbatas sesuai dengan undang-undang PT, yakni:

1. Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
2. Setiap pendirian Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.
3. Pada saat peleburan, tidak berlaku ketentuan yang tertera pada ayat (2).
4. Perseroan memperoleh badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan.
5. Setelah perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham kurang dari dua orang, dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
6. Apabila telah melampaui waktu enam bulan, pemegang saham tetap kurang dari dua orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan tersebut
7. Ketentuan yang tertera pada ayat (1), (5), dan (6) tidak berlaku bagi:
a. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
b. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.

Dalam praktiknya modal perseroan terbatas terdiri dari:

1. Modal Dasar (Authorized Capital)
Modal dasar terdiri dari atas seluruh nilai nominal saham dan merupakan modal pertama kali dan tertera dalam akta notaris pada saat perseroan terbatas tersebut didirikan.

2. Modal ditempatkan atau dikeluarkan (Issued Capital)
Merupakan modal yang telah ditempatkan atau dikeluarkan oleh pemegang saham. Besarnya modal ditempatkan minimal 25% dari modal dasar.

3. Modal Sektor (Paid-Up Capital)
Merupakan modal yang harus disetor oleh pemegang saham yang jumlahnya paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetorkan penuh. Modal ditempatkan dan disetorkan penuh dengan dibuktikan dengan penyetoran yang sah.

E. Koperasi

Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.

Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.

Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Fungsi dan peran koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu:

– Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
– Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
– Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
– Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:

1. Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
2. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
3. Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:

a. Daftar Nama Pendiri
b. Nama dan Tempat Kedudukan
c. Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
d. Ketentuan Mengenai Keanggotaan
e. Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
f. Ketentuan Mengenai Pengelolaan
g. Ketentuan Mengenai Permodalan
h. Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
i. Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
j. Ketentuan Mengenai Sanksi

4. Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
a. Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi
b. Pengesahan akta diberikan paling lama tiga bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan
c. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Jenis koperasi berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Secara umum koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

1. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
2. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.

Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, atau hibah. Modal pinjaman berasal dari anggota koperasi lainnya dan anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, atau melalui penerbitan obligasi serta surat utang lainnya. Tujuan koperasi adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dam masyarakat pada umunya.
Dalam menjalankan aktivitasnya, koperasi memiliki bidang usaha yang cukup luas dan hampir semua bidang usaha dapat dijalankan koperasi. Berikut ini lapangan usaha koperasi yang dapat dijalankan koperasi adalah:

1. Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
2. Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.
3. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
4. Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkan melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk:
a. Anggota koperasi yang bersangkutan.
b. Koperasi lain atau anggotanya.
5. Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan koperasi.
6. Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

F. Yayasan

Yayasan merupakan badan usaha yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat. Tujuannya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.
Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan.

Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terditri atas:
1. Pembina
2. Pengurus
3. Pengawas

Ketentuan, syarat, dan pendirian yayasan antara lain:

1. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal
2. Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
3. Yayasan dapat didirikan berdasarkkan surat wasiat.
4. Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari materi.
5. Kewenangan materi dalam memberikan pengesahan akta pendirian yayasan sebagai hukum dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atas nama menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan.
6. Dalam memberikan pengesahan, Kepala Kantor Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dapat meminta pertimbangan instalasi terkait.

III. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.

Ciri-Ciri BUMD

– Didirikan berdasarkan peraturan daerah (perda).
– Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD.
– Masa jabatan direksi selama empat tahun.
– Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.

Contoh BUMD

– Bank Pembangunan Daerah (BPD)
– Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
– Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota)

Tujuan Pendirian BUMD

– Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
– Mengejar dan mencari keuntungan
– Pemenuhan hajat hidup orang banyak
– Perintis kegiatan-kegiatan usaha
– Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adl perusahaan milik pemerintah daerah yg didirikan dgn Peraturan Daerah berdasarkan Undang-Undang No. 5 tahun 1962 dgn modal seluruh atau sebagian merupakan kekayaan daerah yg dipisahkan (BPS 2003:1).
Berikut adalah fungsi dan peran BUMD dalam menunjang penyelenggaraan pemerintah daerah :

1. Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah di bidang ekonomi dan pembangunan.
2. Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan.
3. Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha.
4. Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat.
5. Menjadi perintis kegiatan yg tak diminati masyarakat.

Tujuan utama sektor publik adalah pemberian pelayanan publik namun tak berarti organisasi sektor publik sama sekali tak memiliki tujuan yg bersifat finansial. Organisasi sektor publik juga memiliki tujuan finansial akan tetapi hal tersebut berbeda baik secara filosofis konseptual dan operasional dgn tujuan profitabilitas pada sektor swasta. Tujuan finansial pada sektor swasta diorientasikan pada maksimasi laba utk memaksimumkan kesejahteraan pemegang saham sedangkan pada sektor publik tujuan finansial lbh pada maksimasi pelayanan publik krn utk memberikan pelayanan publik diperlukan dana.
Contoh BUMD : Bank DKI, PDAM

IV. Badan Usaha Campuran

Badan usaha campuran adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya dimiliki oleh negara dan pihak swasta. Pembagian hasil keuntungan berdasarkan besarnya modal yang ditanamkan.

Perusahaan / badan usaha dapat berbentuk :

a). Joint Venture
Adalah bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa Negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi yang lebih padat.

b). Trust
Adalah gabungan dari beberapa badan usaha yang dilebur dan disatukan menjadi badan usaha yang baru yang lebih besar dan kuat. Contohnya Bank Mandiri.

c). Holding Company
Penggabungan badan usaha dengan badan usaha lainnya dengan cara membeli sebagian besar saham.
Contoh: PAM Jaya, kepemilikan modalnya adalah Pemda DKI dan pihak swasta, Indosat.

KESIMPULAN

Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba. Sedangkan Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan usaha lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Bentuk badan usaha ada beberapa jenis antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tiap-tiap badan usaha memiliki kekurangan dan kelebihan.
Peran Badan Usaha dalam perekonomian Indonesia sangat penting guna mengembangkan perekonomian negara, meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia, memupuk keuntungan dan pendapatan, dan melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program kebijakan pemerintah di bidang ekonomi. Dan yang terakhir saya menyarankan agar jangan mencampuradukan badan usaha dan perusahaan. karena antara badan usaha dan perusahaan memiliki perbedaan.

Bab 14 Kegiatan Pokok Ekonomi

A.  Kegiatan Konsumsi
1.   Pengertian dan tujuan kegiatan konsumsi
Konsumsi adalah kegiatan manusia memakai,menggunakan, mengurangi, atau menghabiskan nilai gunasuatu barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan. Orang atau lembaga yang menggunakan barang atau jasa disebut konsumen.
Tujuan seseorang melakukan kegiatan konsumsi yaitu untuk memperoleh kepuasan dan tingkat kemakmuran yang setinggi-tingginya sesuai yang diingikan. Tujuan konsumsi dibedakan menjadi:
a.   Konsumsi produktif, yaitu konsumsi yang tujuannya untuk menghasilkan barang atau jasa lain.
b.   Konsumsi konsumtif/akhir, yaitu konsumsi dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
2.   Skala prioritas kebutuhan
Kebutuhan manusia sangatlah banyak dan alat pemuas kebutuhan sangat terbatas. Oleh sebab itu kita harus selalu berhati-hati dalam bertindak dalam memenuhi kebutuhan kita. Agar kita dapat memenuhi kebutuhan hidup dengan benar, maka kita dapat membuat skala prioritas kebutuhan. Skala prioritas kebutuhan adalah suatu daftar yang memuat kebutuhan yang harus dipenuhi oleh manusia sesuai dengan tingkat pemenuhannya. Yang perlu diperhatikan dalam membuat skala prioritas kebutuhan yaitu:
a.   Memprioritaskan kebutuhan primer dibandingkan dengan kebutuhan sekunder atau tersier.
b.   Disesuaikan dengan tingkat kebutuhan dan penghasilan.
c.   Harus menghindari pola hidup boros.
d.   Memperhatikan kualitas dan harga barang.
e.   Menghindari pembelian barang di luar kemampuan.
3.   Aspek positif dan negatif konsumtivisme
a.   Aspek positif perilaku konsumtif; Menambah lapangan kerja; Meningkatkan motivasi konsumen untuk menambah jumlah penghasilan; Menciptakan pasar bagi produsen; Memberikan kepuasan bagi konsumen; Memberikan keuntungan bagi produsen dan kegiatan ekonomi lain; Meningkatkan perputaran roda perekonomian.
b.   Aspek negatif perilaku konsumtif; Hidup boros dan dapat menimbulkan kecemburuan sosial; Mengurangi kesempatan menabung; Berperilaku konsumtif dan cenderung tidak memikirkan kebutuhan yang akan datang; Menimbulkan kesenjangan sosial; Menimbulkan inflasi.
4.   Faktor yang memengaruhi pola kegiatan konsumsi
Besar kecilnya tingkat konsumsi seseorang atau sebuah keluarga dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut:
a.   Faktor penghasilan; Tingkat penghasilan, merupakan faktor utama dalam memengaruhi tingkat konsumsi. Semakin besar penghasilan seseorang,kecenderungan untuk memenuhi kebutuhan juga semakin besar. Sebaliknya semakin kecil penghasilan yang diperoleh, maka tingkat konsumsinya juga terbatas.
b.   Faktor selera; Setiap orang mempunyai selera yang berbeda, sehingga pola konsumsinya pun berbeda-beda sesuai dengan selera masing-masing. Semakin besar selera seseorang, maka tingkat konsumsi terhadap barang dan jasa juga besar.
c.   Faktor harga barang/jasa; Semakin harga barang dan jasa dapat terjangkau untuk dikonsumsi, maka pola konsumsi terhadap barang dan jasa juga besar.
d.   Faktor tingkat pendidikan; Semakin tinggi pendidikan seseorang, maka kebutuhannya terhadap suatu produk seringkali akan berbeda.
e.   Faktorjumlah anggota keluarga; Suatu keluarga yang memiliki jumlah anggota yang besar, maka pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan juga semakin besar.
f.    Faktor lingkungan; Lingkungan tempat tinggal sangat memengaruhi tingkat konsumsi seseorang. Orang yang bertempat tinggal di kota tingkat konsumsinya lebih besar daripada orang yang tinggal di desa.
B.  Kegiatan Produksi
1.   Pengertian kegiatan produksi
Produksi adalah semua kegiatan yang menghasilkan ataumeningkatkan nilai guna suatu barang atau jasa untukmemenuhi kebutuhan manusia.Orang atau lembaga yang yang menghasilkan barang atau jasa disebut produsen
2.   Faktor produksi
Faktor produksi adalah segala sesuatu yang diperlukan dalam usaha menghasilkan barang dan jasa dalam rangka menambah guna suatu barang dan jasa.Faktor produksi digolongkan menjadi dua, yaitu :
a.   Faktor produksi asli, meliputi:
1)   Faktor produksi alam
Faktor produksi alam adalah segala sumber yang telah disediakan oleh alam yang dapat dimanfaatkan oleh manusia dalam usaha mencapai kemakmuran. Faktor produksi alam meliputi:
a)   Tanah; Sebagai tempat untuk berpijak, selain itu dimanfaatkan sebagai lahan pertanian, peternakan, perikanan, dan mendirikan bangunan.
b)   Air; Merupakan sumber penghidupan, selain itu untuk pengairan.
c)   Barang tambang; Merupakan sumber daya alam yang terdapat di bumi.
d)   Iklim; Pertanian dan perkebunan membutuhkan iklim yang sesuai dengan letak geografinya.
e)   Tenaga Alam; Tenaga alam dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi.
2)   Faktor tenaga kerja
Kegiatan produksi sangat memerlukan tenaga kerja.Tenaga kerja yang dimaksud adalah tenaga kerja yang terampil dan cakap. Tenaga kerja dapatdigolongkan menjadi:
a)   Tenaga kerja menurut sifatnya
►  Tenaga kerja rohani; Segala kegiatan pikiran yang memberikan sumbangan produktif pada produksi.
►  Tenaga kerja jasmani; Kegiatan jasmani yang memberikan sumbangan produktif pada produksi.
●    Tenaga kerja terdidik;Tenaga kerja yang memerlukan pendidikan terlebih dahulu agar memperoleh keahlian dalam bidangnya. Misalnya: guru, dosen, dan pengacara.
●    Tenaga kerja terlatih; Tenaga kerja yang memerlukan pelatihan terlebih dahulu agar memperoleh keterampilan. Contoh: sopir, penjahit, dan montir.
●    Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih; Tenaga kerja yang tidak memerlukan pendidikan atau pelatihan terlebih dahulu. Tenaga kerja ini biasanya hanya mengandalkan kekuatan fisik.
b)   Tenaga kerja menurut kedudukannya; Meliputi tenaga kerja dengan usaha sendiri dan tenaga kerja yang bekerja pada orang lain.
c)   Tenaga kerja menurut hubungannya dengan proses produksi; Meliputi tenaga kerja langsung dan tenaga kerja tidak langsung.
b.   Faktor produksi turunan, meliputi:
1)   Faktor modal
Faktor modal adalah alat-alat yang dapat digunakan untuk mempermudah atau mempercepat proses produksi berbagai barang untuk memenuhi kebutuhan manusia. Modal dibedakan berdasarkan:
a)   Modal menurut sumber modal terdiri modal sendiri dan modal pinjaman.
b)   Modal menurut sifatnya terdiri modal tetap dan modal lancar.
c)   Modal menurut fungsinya terdiri modal masyarakat dan modal perorangan.
d)   Modal menurut bentuknya terdiri modal tidak nyata (abstrak) dan modal nyata (konkret).
2)   Faktor produksi kewirausahaan
Faktor produksi kewirausahaan adalah kemampuan yang dimiliki oleh seseorang untuk mengatur faktor-faktor produksi seperti faktor alam, tenaga kerja, dan modal untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Dalam hal ini pengusaha harus mempunyai kemampuan: menyusun perencanaan (planning),pengorganisasian (organizing), menggerakkan (actuating),pengendalian atau pengawasan (controlling).
3.   Bidang Produksi
a.   Produksi ekstraktif, yaitu kegiatan produksi dengan langsung mengeksploitasi/mengumpulkan kekayaan alam. Misal : pengumpul batu sungai, pengumpul kayu bakar.
b.   Produksi agraris, yaitu kegiatan produksi yang berhubungan dengan pengelolaan alam baik berupa pendayagunaan, pemeliharaan ataupun penambahan fungsi dan jenis (varietas baru) hasil alam tersebut. Misal : menyilangkan tanaman, budidaya lele.
c.   Produksi manufaktur, yaitu kegiatan dimana suatu barang diubah ke dalam bentuk lain atau menjadi barang baru, bahkan bisa jadi dengan kegunaan baru pula. Misal kayu menjadi meja, karet menjadi ban.
d.   Produksi jasa, yaitu kegiatan melayani atau memenuhi kebutuhan manusia dalam bidang jasa. Misal : usaha pariwisata, usaha hotel.
4.   Etika ekonomi dalam memanfaatkan faktor produksi
Etika ekonomi yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber dayaekonomi dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan memperhatikan kelestarianlingkungan. Cara pemanfaatan faktor produksi yang sesuai dengan etikaekonomi tersebut sebagai berikut: Tidak melakukan eksploitasi besar-besaran; Selalu menjaga kelestarian lingkungan; Memanfaatkan faktor produksi alternatif yang lain.
5.   Cara peningkatan mutu dan jumlah hasil produksi
Jumlah penduduk dan tingkat kemajuan kebudayaan manusia berakibat kebutuhan manusia akan barang semakin meningkat, sehingga barang-barang untuk menyediakan kebutuhan manusia perlu ditingkatkan. Sebab, pertumbuhan jumlah penduduk harus diimbangi dengan usaha penyediaan barang-barang keperluan hidup. Ada pun cara meningkatkan jumlah atau mutu produksi antara lain:
a.   Intensifikasi, yaitu usaha untuk meningkatkan jumlah dan mutu hasil produksi dengan cara meningkatkan produktivitas faktor-faktor produksi yang sudah ada tanpa menambah jumlah faktor produksi. Misalnya: petani yang ingin menambah hasil panennya dengan melakukan pengolahan tanah yang benar, menggunakan bibit tanaman yang unggul.
b.   Ekstensifikasi, yaitu usaha meningkatkan jumlah atau mutu produksi dengan cara menambah atau memperbanyak jumlah faktor produksi. Misalnya: memperluas pabrik, menambah tenaga kerja, dan membeli mesin-mesin canggih.
c.   Diversifikasi, yaitu peningkatan jumlah atau mutu produksi dengan cara menganekaragamkan jenis produksi untuk meningkatkan hasil produksi. Misalnya:petani yang menanam padi dengan diselingi tanaman palawija dan dalam lahan yang sama tersebut juga memelihara ikan.
C.  Kegiatan Distribusi
1.   Pengertian kegiatan distribusi
Barang yang dihasilkan atau diproduksi tidak berguna bila barang tersebut tidak dapatdinikmati oleh konsumen oleh sebab itu diperlukan adanya distribusi. Distribusi adalah kegiatan menyampaikan atau menyalurkan hasil produksi berupa barang atau jasa dari produsen ke konsumen. Orang atau lembaga yang melakukan kegiatan distribusi disebut distributor.
2.   Tujuan kegiatan distribusi
a.   Menyalurkan barang dari produsen kapada konsumen.
b.   Agar hasil produksi lebih berguna bagi masyarakat.
c.   Kebutuhan masyarakat akan barang/jasa terpenuhi.
d.   Agar kontinuitas produksi terjamin.
3.   Sistem distribusi
a.   Distribusi langsung, yaitu kegiatan penyaluran barang dan jasa yang dilakukan secara langsung tanpa perantara dari produsen ke konsumen. Misalnya: penjual bakmi keliling, penjual sate yang menjajakan dagangannya langsung ke konsumen.
b.   Distribusi semi langsung, yaitu kegiatan penyaluran barang dan jasayang dilakukanoleh produsen kepada konsumen melalui pedagang perantara yang masih bagian dari produsen atau melalui toko milik produsen sendiri. Misalnya: pabrik sepatu Nira menjual hasil produknya melalui toko sepatu Nira.
c.   Distribusi tidak langsung, yaitu kegiatan penyaluran barang dan jasa dari produsen kepada konsumen melalui perantara seperti agen, grosir, pedagang kecil. Misalnya: pabrik minyak pelumas motor yang menjual product melalui bengkel-bengkel motor.
4.   Lembaga distribusi
Lembaga distribusi adalah orang atau perusahaan yang menjadi perantara antara produsen dan konsumen. Lembaga distribusi dibedakan menjadi:
a.   Pedagang, yaitu orang atau badan yang membeli barang dagangan dari produsendan menjualnya kepada konsumen. Pedagang terdiri dari:
1)   Pedagang besar (grosir), yaitu pedagang yang membeli dan menjual barang-barang dalam jumlah besar yang kemudian menjualnya kembali kepadapedagang kecil atau pengecer.
2)   Pedagang kecil (retailer), yaitu pedagang yang membeli barang dari grosir yang kemudian menjual barang dalam jumlah kecil dan langsung kepada konsumen.
b.   Agen, yaitu lembaga atau seseorang yang melaksanakan perdagangan dengan menyediakan jasa-jasa atau fungsi khusus yang berhubungan dengan penjualan barang ataupun merupakan wakil dari produsen yang bertanggung jawab atas penjualan hasil produksinya. Hasil yang diperoleh agen atas penjualan barang milik produsen disebut komisi.
c.   Makelar, yaitu perantara dalam perdagangan yang membeli dan menjual barang bukan atas namanya sendiri, tetapi atas nama orang atau lembaga yang menyuruhnya. Makelar bertanggung jawab atas tindakan dan kegiatan jual beli barang yangdilakukannya.Hasil yang diperoleh atas kegiatannyadisebut provisi atau kurtase.
d.   Komisioner, yaitu perantara dalam perdagangan yang mengatasnamakan dirinya sendiri walau barang tersebut milik orang lain. Komisioner bertanggung jawab atas tindakan dan kegiatan jual beli barang yang dilakukannya. Hasil yang diperoleh atas kegiatannya disebut komisi.
e.   Importir, yaitu orang atau badan usaha yang membeli dan mendatangkan barang dari luar negeri dengan tujuan untuk dijual kembali di pasar dalam negeri.
f.    Eksportir, yaitu orang atau badan usaha yang mengirim barang ke luar negeri.
5.   Etika ekonomi dalam distribusi barang dan jasa
Etikaekonomi dalam distribusi barang dan jasa adalah tindakanberusaha memperoleh keuntungan yang wajar tanpa merugikan pihak lain (konsumen, produsen, dan distributor). Etika dalam distribusi diantaranya pemerataan dan keadilan.

Bab 13 Perkembangan Masyarakat pada Masa Kolonial Eropa

Usaha bangsa Barat untuk mendapatkan benua baru dipelopori oleh bangsa Portugis dan Spanyol yang ingin mendapatkan rempah-rempah. Bartholomeu Dias (1492) dan Vasco da Gama (1498) berkebangsaan Portugis berlayar menyusuri pantai barat Benua Afrika akhirnya tiba di Kalkuta, India. Kemudian mereka membangun kantor dagang di Kalkuta dan berdagang di Asia Tenggara. Pada tahun 1512, Portugis masuk ke Maluku sedangkan Spanyol masuk ke Tidore (1521) untuk mencari rempah-rempah.

Columbus, orang Italia berhasil mengarungi samudra dari timur ke barat yang kemudian sampai di Amerika. Perjalanan Columbus diikuti oleh Ferdinand de Magelhaens seorang pelaut Spanyol (1519) yang berkeliling dunia ke arah barat melalui ujung Amerika Selatan mengarungi Pasifik, yang kemudian sampai di Filipina. Akan tetapi, ia tewas terbunuh oleh penduduk asli Filipina. Pelayaran dilanjutkan oleh anak buahnya, Pigafetta yang berlayar melalui Maluku untuk mencari rempah-rampah. Pigafetta tiba kembali di Spanyol pada tahun 1522. Magelhaens membuktikan bahwa bumi ini bulat.

Selanjutnya para pedagang Belanda memanfaatkan penemuan-penemuan di atas untuk ikut juga mencari rempah-rempah ke Indonesia. Alasan Belanda mencari dunia baru karena kesulitan mendapatkan rempah-rempah dari Laut Tengah sehingga berupaya mencari sendiri rempah-rempah ke dunia Timur (Indonesia). Pada tahun 1596, pedagang Belanda dengan empat buah kapal di bawah Cornelis de Houtman berlabuh di Banten. Mereka mencari rempah-rempah di sana dan daerah sekitarnya untuk diperdagangkan di Eropa. Namun, karena kekerasan dan kurang menghormati rakyat maka diusir dari Banten. Kemudian pada tahun 1598, pedagang Belanda datang kembali ke Indonesia di bawah Van Verre dengan delapan kapal dipimpin Van Neck, Jacob van Heemkerck datang di Banten dan diterima Sultan Banten Abdulmufakir dengan baik. Sejak saat itulah ada hubungan perdagangan dengan pihak Belanda sehingga berkembang pesat perdagangan Belanda di Indonesia.

Namun, tujuan dagang tersebut kemudian berubah. Belanda ingin berkuasa sebagai penjajah yang kejam dan sewenang-wenang, melakukan monopoli perdagangan, imperialisme ekonomi, dan perluasan kekuasaan. Untuk semakin mudah mencari kekayaan serta mengurangi persaingan dagang antarpedagang Belanda serta memperkuat persaingan dengan pedagangan Barat lainnya, dibentuklah VOC.

Inskripsi
Kedatangan bangsa Barat ke Indonesia adalah untuk:
  • berdagang rempah-rempah untuk kekayaan (gold),
  • mencari kejayaan (glory), dan
  • menyebarkan agama (gospel).

A. Kebijakan Pemerintah Kolonial di Indonesia

1. Indonesia pada masa VOC

Setelah bangsa Belanda berhasil menanamkan kekuasaan perdagangan dan ekonomi di Indonesia maka pada tanggal 20 Maret 1602 Belanda membentuk kongsi dagang VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie) yang dianjurkan oleh Johan van Olden Barnevelt yang mendapat izin dan hak istimewa dari Raja Belanda. Alasan pendirian VOC adalah adanya persaingan di antara pedagang Belanda sendiri, adanya ancaman dari komisi dagang lain, seperti (EIC) Inggris, dan dapat memonopoli perdagangan rempah-rempah di Indonesia. Untuk mendapatkan keleluasaan usaha di Indonesia, VOC memiliki hak oktroi, yaitu hak istimewa.

Perkembangan Masyarakat Indonesia pada Masa Kolonial, Materi Sejarah SMA IPA

Inskripsi
Hak oktroi VOC meliputi:
  • hak monopoli perdagangan,
  • hak memiliki tentara,
  • hak mengadakan perjanjian dengan raja-raja di Indonesia,
  • hak mencetak uang,
  • hak untuk mengumumkan perang, dan
  • hak mendirikan benteng.
Akan tetapi, VOC harus tetap tunduk kepada pemerintah di Negara Belanda. Adapun tujuan mendirikan VOC adalah menghindari persaingan dagang antarpenguasa Belanda, mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, dan bersaing dengan bangsa lain.

Di samping itu, VOC juga melakukan pelayaran Hongi, yakni misi pelayaran Belanda yang ditugasi mengawasi, menangkap, dan mengambil tindakan terhadap para pedagang dan penduduk pribumi yang dianggapnya melanggar ketentuan perdagangan Belanda. Pada saat itu, produksi rempah-rempah di Maluku meningkat hingga kelebihan produksi. Untuk itu, VOC mendapat hak eksterpasi, yakni hak untuk menebang tanaman rempah-rempah yang dianggap kelebihan jumlahnya dengan tujuan untuk menstabilkan harga (harga rempah-rempah tetap tinggi).

VOC juga mendapat hak memungut pajak yang disebut:
  • Verplichte Leverantie, yaitu kewajiban bagi raja pribumi untuk membayar pajak hasil bumi kepada Belanda;
  • Contingenten, yaitu pajak sewa tanah yang harus dibayar rakyat dengan hasil bumi.

Pengurus VOC semula hanya 60 orang, tetapi dianggap terlalu banyak sehingga diadakan pemilihan pengurus dan hanya tinggal 17 orang yang diambil dari beberapa kota. Mereka yang terpilih menjadi pengurus disebut Dewan 17 (De Heeren Seventien atau Tuan-Tuan 17) dan ketika VOC banyak urusannya maka Dewan 17 mengangkat Gubernur Jenderal (Raad van Indie) Pieter Both pada tahun 1610. Ia adalah Gubernur Jenderal VOC yang pertama di Indonesia.

Usaha VOC semakin berkembang pesat (1623) dan berhasil menguasai rempah-rempah di Ambon dalam peristiwa Ambon Massacre. Selanjutnya tahun 1641, VOC berhasil merebut Malaka dari tangan Portugis. VOC selalu menggunakan Batigslot Politiek (politik mencari untung, 1602 – 1799) dengan memegang monopoli Belanda di Indonesia. Selain itu, VOC menjalankan politik devide et impera, yakni sistem pemecah belah di antara rakyat Indonesia.

VOC mampu menguasai Indonesia pada masa itu disebabkan oleh:
  • VOC adalah organisasi dagang yang tertib dan para pengurusnya bekerja keras sehingga maju dengan pesat,
  • banyak kerajaan di Indonesia yang mudah dikuasai VOC karena politik adu domba,
  • para pedagang di Nusantara belum memiliki kesatuan dan persatuan yang kuat.

Ada beberapa bukti politik adu domba VOC yang berhasil menguasai kerajaan Nusantara:
  • VOC berhasil membantu Sultan Haji dalam merebut Banten dari tangan Sultan Ageng Tirtayasa.
  • Dalam permusuhan antara Aru Palaka (Raja Bone) dan Hasanuddin (Sultan Makassar), VOC membantu Aru Palaka sehingga terjadilah Perjanjian Bongaya yang menyebabkan Makassar jatuh ke tangan VOC.
  • VOC berhasil memecah belah Mataram menjadi tiga: kasunanan, kesultanan, dan mangkunegaran.

Perjalanan kongsi dagang VOC lama kelamaan mengalami kemunduran, bahkan VOC runtuh pada tanggal 31 Desember 1799. Kemunduran VOC disebabkan hal-hal berikut:
  • Perang-perang yang dilakukan membutuhkan biaya yang besar padahal hasil dari bumi Indonesia telah terkuras habis dan kekayaan Indonesia sudah telanjur terkirim ke negeri Belanda. VOC tidak kuat lagi membiayai perang-perang tersebut.
  • Kekayaan menyebabkan para pegawai VOC melupakan tugas, kewajiban, dan tanggung jawab mereka terhadap pemerintah dan masyarakat. Untuk lebih memperkaya diri, mereka melakukan tindak korupsi. Merajalelalah korupsi di Indonesia maupun di negeri Belanda.
  • Terjadinya jual beli jabatan. Seorang VOC yang ingin pulang ke negerinya karena sudah terlampau kaya atau pensiun dapat menjual jabatannya kepada orang lain dengan harga tinggi. Hal ini akan menjadi sistem suap yang merajalela.
  • Tumbuhnya tuan-tuan tanah partikelir. Pemerintah yang kekurangan biaya untuk membiayai pemerintahannya dan perang terpaksa menjual tanah-tanah yang luas kepada orang-orang partikelir dengan hak pertuanan.
  • Kekurangan biaya tersebut tidak dapat ditutup dengan hasil penjualan tanah saja, VOC harus juga mencari pinjaman. Akibatnya, utang VOC semakin besar.
  • Pada akhir abad ke-18, VOC tidak mampu lagi memerangi pedagang-pedagang Eropa lainnya (Inggris, Prancis, Jerman) yang dengan leluasa berdagang di Nusantara sehingga monopoli VOC hancur.

Keberadaan VOC sudah tidak dapat dipertahankan lagi sehingga harta milik dan utang-utangnya diambil alih oleh pemerintah negeri Belanda. Pemerintah kemudian membentuk Komisi Nederburg untuk mengurusinya, termasuk mengurusi wilayah VOC di Indonesia (1800 – 1907).

2. Indonesia pada masa penjajahan Belanda I

Tahun 1807 – 1811, Indonesia dikuasai oleh Republik Bataaf bentukan Napoleon Bonaparte, penguasa di Prancis (Belanda menjadi jajahan Prancis). Napoleon Bonaparte mengangkat Louis Napoleon menjadi wali negeri Belanda dan negeri Belanda diganti namanya menjadi Konikrijk Holland. Untuk mengurusi Indonesia, Napoleon mengangkat Herman Willem Daendels menjadi gubernur jenderal di Indonesia (1808 – 1811).

Tugas utama Daendels adalah mempertahankan Jawa dari serangan Inggris sehingga pusat perhatian Daendels ditujukan kepada pertahanan dan keamanan. Adapun langkah-langkah yang ditempuh Daendels sebagai berikut:
  • Membentuk tentara gabungan yang terdiri atas orang-orang Bugis, Makassar, Bali, Madura, dan Ambon.
  • Menjadikan kota Batavia sebagai benteng pertahanan.
  • Membuat galangan beserta kapalnya di Surabaya.
  • Membangun pelabuhan Cirebon, Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Tanjung Merak.
  • Membangun jalan raya dari Anyer sampai Panarukan sepanjang 1000 km. Pembangunan jalan ini menyebabkan ribuan orang mati karena kelelahan, siksaan, kelaparan, dan penyakit. Daendels tidak pernah mau menghiraukan penderitaan rakyat sehingga ia mendapat julukan jenderal guntur.

Untuk memperoleh dana, Daendels menjual tanah-tanah kepada orang-orang swasta. Akibatnya, tanah-tanah partikelir mulai bermunculan di sekitar Batavia, Bogor, Indramayu, Pamanukan, Besuki, dan sebagainya. Bahkan, rumahnya sendiri di Bogor dijual kepada pemerintah, tetapi rumah itu tetap ditempatinya sebagai rumah tinggalnya. Tindakan dan kekejaman Daendels tersebut menyebabkan raja-raja Banten dan Mataram memusuhinya.

Untuk menutup utang-utang Belanda dan biaya-biaya pembaharuan tersebut, Daendels kembali menjual tanah negara beserta isinya kepada swasta, sehingga timbullah sistem tuan tanah di Jawa yang bertindak sebagai raja daerah, misalnya di sekitar Batavia dan Probolinggo.

Kekejaman Daendels tersebut terdengar sampai ke Prancis. Akhirnya, dia dipanggil pulang karena dianggap memerintah secara autokrasi dan Indonesia diperintah oleh Jansens.

3. Indonesia pada masa penjajahan Inggris

Keberhasilan Inggris mengalahkan Prancis di Eropa menyebabkan kekuasaan Belanda atas Indonesia bergeser ke tangan Inggris. Untuk itulah ditandatangani Kapitulasi Tuntang (1811) yang isinya Belanda menyerahkan Indonesia ke tangan Inggris dari tangan Jansens kepada Thomas Stamford Raffles, seorang Letnan Gubernur Jenderal Inggris untuk Indonesia. Oleh karena itu, beralihlah Indonesia dari tangan Belanda ke tangan Inggris.

Adapun langkah-langkah yang diambil Raffles adalah
  • membagi Pulau Jawa menjadi 16 karesidenan,
  • para bupati dijadikan pegawai negeri,
  • melaksanakan perdagangan bebas,
  • melaksanakan land rente (pajak sewa tanah) dan Raffles menjual tanah kepada swasta,
  • menghapuskan perbudakan,
  • kekuasaan para raja dikurangi, Di Yogyakarta, Pangeran Notokusumo diangkat sebagai Paku Alam (1813). Akibatnya, Mataram Yogyakarta pecah menjadi dua, yakni Kasultanan Yogyakarta di bawah HB III dan Paku Alaman di bawah Paku Alam I.

Pada tanggal 13 Agustus 1814, di Eropa ditandatangani Perjanjian London oleh Inggris dan Belanda yang isinya Belanda memperoleh kembali sebagian besar daerah koloninya, termasuk Indonesia. Oleh karena itu pada tahun 1816, Raffles meninggalkan Indonesia dan Belanda kembali berkuasa di Indonesia.

4. Indonesia pada masa penjajahan Belanda II

Dengan Perjanjian London, Belanda memperoleh kembali jajahannya atas Indonesia. Kemudian Belanda membentuk Komisaris Jenderal yang akan melaksanakan kembali kekuasaan di Indonesia yang beranggotakan Elout, Buyskes, dan Van der Capellen. Namun oleh Inggris, ada wilayah Indonesia yang tidak dikembalikan kepada Belanda, yakni daerah Sumatra dan sekitarnya.

Pada bulan Maret 1816, Raffles menyerahkan kekuasaannya kepada John Fendall. Setelah itu, Raffles segera menuju Singapura dan membangun kota Singapura (1819). Singapura dijadikan pusat pertahanan Inggris sampai Perang Dunia II. Sementara itu, bekas wilayah kekuasaan Raffles diserahkan oleh John Fendall kepada Komisaris Jenderal pada tanggal 19 Agustus 1816. Dengan demikian, Indonesia sepenuhnya menjadi daerah kekuasaan Belanda dan diberi nama Nederlands Indie (Hindia Belanda).

Kehadiran Belanda kembali ke Indonesia banyak ditentang oleh rakyat dan raja-raja daerah sebab pada masa lalu kekuasaan raja banyak dikurangi. Belanda juga pernah melaksanakan monopoli dagang yang merugikan rakyat sehingga menimbulkan rasa antipati rakyat terhadap Belanda. Kebencian ini lalu menimbulkan gerakan anti penjajahan Belanda seperti perlawanan Thomas Matulessi, Perang Diponegoro, dan Perang Padri.

a. Tanam Paksa (Cultuur Stelsel)
Pada tahun 1830, pemerintah Belanda mengangkat gubernur jenderal yang baru untuk Indonesia, yaitu Van den Bosch, yang diserahi tugas untuk meningkatkan produksi tanaman ekspor, seperti tebu, teh, tembakau, merica, kopi, kapas, dan kayu manis. Dalam hal ini, Van den Bosch mengusulkan adanya sistem tanam paksa.

Adapun hal-hal yang mendorong Van den Bosch melaksanakan tanam paksa, antara lain, Belanda membutuhkan banyak dana untuk membiayai peperangan, baik di negeri Belanda sendiri maupun di Indonesia. Akibatnya, kas negara Belanda kosong. Sementara itu, di Eropa terjadi perang Belanda melawan Belgia (1830 – 1839) yang juga menelan banyak biaya.

Tujuan diadakannya tanam paksa adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, guna menutupi kekosongan kas negara dan untuk membayar utangutang negara. Adapun pokok-pokok aturan tanam paksa sebagai berikut.
  • Seperlima tanah penduduk wajib ditanami tanaman yang laku dalam perdagangan internasional/Eropa.
  • Tanah yang ditanami bebas pajak.
  • Pekerjaan yang diperlukan untuk menanam tanaman perdagangan tidak boleh melebihi pekerjaan untuk menanam padi.
  • Hasil tanaman perdagangan diserahkan kepada pemerintah dan jika harga yang ditaksir melebihi pajak, kelebihan itu milik rakyat dan diberikan cultuur procenten (hadiah karena menyerahkan lebih). Akibatnya, rakyat saling berlomba untuk mendapatkannya.
  • Kegagalan tanaman/panen menjadi tanggung jawab pemerintah.

Pelaksanaan tanam paksa diselewengkan oleh Belanda dan para petugasnya yang berakibat membawa kesengsaraan rakyat. Bentuk penyelewengan tersebut, misalnya, kerja tanpa dibayar untuk kepentingan Belanda (kerja rodi), kekejaman para mandor terhadap para penduduk, dan eksploitasi ke- kayaan Indonesia yang dilakukan Belanda.

Melihat penderitaan rakyat Indonesia, kaum humanis Belanda menuntut agar tanam paksa dihapuskan. Tanam paksa mengharuskan rakyat bekerja berat selama musim tanam. Penderitaan rakyat bertambah berat dengan adanya kerja rodi membangun jalan raya, jembatan, dan waduk. Selain itu, rakyat masih dibebani pajak yang berat, sehingga sebagian besar penghasilan rakyat habis untuk membayar pajak. Akibatnya, rakyat tidak mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari sehingga kelaparan terjadi di mana-mana, seperti Cirebon, Demak, dan Grobogan.

Sementara itu di pihak Belanda, tanam paksa membawa keuntungan yang besar. Praktik tanam paksa mampu menutup kas negara Belanda yang kosong sekaligus membayar utang-utang akibat banyak perang.

Adapun tokoh-tokoh kaum humanis anti tanam paksa sebagai berikut.
  • Eduard Douwes Dekker yang memprotes pelaksanaan tanam paksa melalui tulisannya berjudul Max Havelaar. Dalam tulisan tersebut, ia menggunakan nama samaran Multatuli, artinya aku yang menderita.
  • Baron van Hoevell, ia seorang pendeta di Batavia yang berjuang agar tanam paksa dihapuskan. Usahanya mendapat bantuan Menteri Keuangan Torbecke.
  • Fransen van de Pute, ia seorang anggota Majelis Rendah yang mengusulkan tanam paksa dihapuskan.
  • Van Deventer, pada tahun 1899, menulis artikel berjudul Een Eereschuld (Utang Budi) yang dimuat dalam majalah De Gids. Artikel tersebut berisi, antara lain, Trilogi Van Deventer yang mencakup edukasi, irigasi, dan transmigrasi. Edukasi artinya mendirikan sekolah-sekolah bagi pribumi dan akhirnya akan melahirkan kaum cerdik pandai yang memelopori pergerakan nasional Indonesia. Irigasi artinya mengairi sawah-sawah, namun pada praktiknya yang diairi hanya perkebunan milik Belanda. Transmigrasi artinya memindahkan penduduk dari Pulau Jawa ke luar Pulau Jawa, misalnya Sumatra. Namun praktiknya berubah menjadi emigrasi, yaitu memindahkan penduduk Indonesia ke Suriname untuk kepentingan perkebunan Belanda.

Akhirnya, tanam paksa dihapuskan, diawali dengan dikeluarkannya undang-undang (Regrering Reglement) pada tahun 1854 tentang penghapusan perbudakan. Namun pada praktiknya, perbudakan baru dihapuskan pada tanggal 1 Januari 1860. Selanjutnya, pada tahun 1864 dikeluarkan Undang-Undang Keuangan (Comptabiliteits Wet) yang mewajibkan anggaran belanja Hindia Belanda disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan demikian, ada pengawasan dari Badan Legislatif di Nederland. Kemudian pada tahun 1870 dikeluarkan UU Gula (Suiker Wet) dan UU Tanah (Agrarische Wet). Tanam paksa benar-benar dihapuskan pada tahun 1917. Sebagai bukti, kewajiban tanam kopi di Priangan, Manado, Tapanuli, dan Sumatra Barat dihapuskan.

b. Kolonial Liberal
Setelah tanam paksa dihapuskan, pemerintah Belanda melaksanakan politik kolonial liberal di Indonesia dengan memberikan kebebasan pada pengusaha swasta untuk menanamkan modal di Indonesia. Namun, pelaksanaannya tetap menyengsarakan rakyat karena kebijakan-kebijakan yang dilaksanakan semata-mata untuk kepentingan kolonial Belanda. Belanda tetap melaksanakan cara-cara menguasai bangsa Indonesia dengan perjanjian, perang, dan pemecah belah.

Pelaksanaan politik kolonial liberal sering disebut Politik Pintu Terbuka (Opendeur Politiek), yaitu membuka modal swasta asing untuk ditanamkan di Indonesia. Dengan politik tersebut, Indonesia sebagai tempat untuk mendapatkan bahan mentah, mendapatkan tenaga yang murah, tempat pemasaran barang produk Eropa serta tempat penanaman modal asing. Modal swasta Belanda serta modal bangsa Barat lainnya masuk ke Indonesia dan ditanamkan ke dalam pertanian dan perkebunan sehingga perkebunan tebu dan tembakau berkembang pesat.

Pembukaan daerah perkebunan di luar Jawa seperti di Sumatra menjadi semakin luas, sehingga membutuhkan tenaga kerja yang banyak. Oleh karena itu, muncullah sistem kontrak (kuli kontrak). Untuk menjamin agar para kuli tidak melarikan diri sebelum habis kontraknya, dikeluarkanlah peraturan Koeli Ordonnantie yang berisi ancaman hukuman bagi para pekerja perkebunan yang melanggar ketentuan.

Pelaksanaan politik kolonial liberal ternyata banyak mendatangkan penderitaan bagi rakyat terutama buruh sebab upah yang mereka terima tidak seperti yang tertera dalam kontrak. Akibatnya, banyak buruh yang melarikan diri, terutama dari Deli, Sumatra Utara.

Dari kenyataan di atas jelas Belanda tetap masih melaksanakan usaha menindas bangsa Indonesia. Hal ini dapat kita lihat pada hal-hal berikut.
  • Kegiatan ekonomi baik perdagangan atau perkebunan tetap dimonopoli Belanda walaupun dilaksanakan oleh kaum swasta Belanda sehingga tetap membawa kesengsaraan rakyat Indonesia.
  • Belanda melaksanakan politik mencari untung sendiri dengan mendirikan kongsi angkatan laut Belanda (KLM) dan angkatan udara (KPM).
  • Lewat perjanjian dan perang untuk menindas segala bentuk perlawanan terhadap Belanda.
  • Banyak campur tangan di kalangan istana agar mudah memengaruhi para penguasa kerajaan.

Selanjutnya pada awal abad ke-20, dari pihak Belanda mulai muncul sikap agak lunak, bahkan pada tahun 1918, Van Limburg Stirum memberikan "Janji November" yang isinya bahwa setelah Perang Dunia I, Indonesia akan diberi kemerdekaan. Untuk itu lalu dibentuk Volksraad (Dewan Rakyat) yang merupakan alat keikutsertaan bangsa Indonesia dalam menentukan nasibnya.

B. Perkembangan Sistem Pemerintahan, Struktur Birokrasi, dan Sistem Hukum pada Masa Kolonial

1. Sistem pemerintahan kolonial

Pemerintahan kolonial Belanda diawali dengan dibentuknya lembaga dagang VOC yang memiliki pengurus terdiri atas tujuh belas orang yang disebut De Heeren Zeventien (Dewan Tujuh Belas). Lembaga ini berpusat di negeri Belanda. Sebagai pelaksana harian di Indonesia, Dewan Tujuh Belas mengangkat gubernur jenderal yang didampingi Dewan Hindia. Dewan Hindia (Ideler) ini beranggotakan sembilan orang yang sebagian menjabat gubernur di daerah seperti Banten, Cirebon, dan Surabaya. Gubernur jenderal bersama Dewan Hindia mengemudikan pemerintahan VOC di Indonesia yang kekuasaannya tidak terbatas. Selain gubernur jenderal, diangkat pula seorang direktur jenderal yang bertugas mengurusi perniagaan serta mengurus perkapalan.

Setelah VOC runtuh, Indonesia diperintah oleh Deandels, seorang yang pandai tetapi diktator. Ia membagi Pulau Jawa menjadi sembilan karisidenan yang dikepalai oleh seorang perfect. Ia juga mendirikan pengawas keuangan (Algemene Rekenkamer). Sikap otoriter Daendels menyebabkan banyak peperangan dengan raja-raja daerah serta keburukan pemerintahannya, sehingga ditarik kembali pulang ke negeri Belanda.

Selanjutnya, Indonesia jatuh ke tangan Inggris di bawah Raffles yang memiliki kepribadian yang simpati dan liberalis. Dalam menjalankan pemerintahannya di Indonesia, Raffles didampingi oleh badan penasihat (advisory council). Adapun tindakan yang diambilnya adalah:
  • membagi Pulau Jawa menjadi 16 karesidenan, setiap karesidenan dibagi dalam distrik, setiap distrik terdapat divisi (kecamatan);
  • mengubah sistem pemerintahan yang semula dilakukan oleh penguasa pribumi menjadi sistem pemerintahan kolonial yang bercorak Barat;
  • para penguasa pribumi dan para bupati dijadikan pegawai kolonial dan digaji.

2. Struktur birokrasi kolonial

Dalam rangka politik Pax Nederlandica, Belanda banyak menggunakan tenaga pribumi yang mampu mengerjakan administrasi pemerintahan, yang memiliki keterampilan dan latihan kerja yang memadai dalam berbagai jenis kegiatan. Untuk memenuhi kebutuhan tenaga pribumi yang memiliki kemampuan dan keterampilan maka didirikan sekolah untuk mendapat pendidikan yang terampil dan berpengetahuan, agar nanti dapat dipekerjakan pada kantor-kantor milik pemerintah kolonial.

Pusat pemerintahan Belanda di Batavia membutuhkan banyak tenaga untuk melaksanakan tugas guna mengikat hubungan dengan daerah-daerah di seluruh wilayah Indonesia. Sementara itu, adanya perluasan hubungan antara pemerintah kolonial di Batavia dengan negeri induknya, serta dengan daerah-daerah di seluruh Nusantara, menuntut adanya desentralisasi hubungan. Pemikiran yang demikian akhirnya mendorong dibentuknya Volksraad pada tahun 1918 dengan tujuan agar hubungan dengan rakyat Indonesia semakin lebih baik.

3. Sistem hukum

Pada tahun 1838, di negeri Belanda telah diundangkan hukum dagang dan hukum perdata. Hal ini terdorong oleh adanya kegiatan perdagangan hasil bumi orang-orang Belanda dengan perantara pedagang Cina. Politik hukum pemerintahan kolonial Belanda dapat diperlihatkan dalam Pasal 131 Indische Staatsregeling yang menyangkut hukum orang-orang Indonesia. Dalam pasal tersebut diatur bahwa hukum perdata dan dagang serta hukum acara perdata dan pidana harus dimasukkan dalam kitab Undang-Undang. Golongan bangsa Eropa harus menganut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda, sedangkan golongan bangsa Indonesia dan timur asing dapat dikenakan ketentuan hukum orang Eropa apabila dikehendaki.

Pada tahun 1855 sebagian dari kitab Undang-Undang Hukum Perdata telah memuat hukum kekayaan, begitu juga hukum dagang bagi orang-orang Cina. Selanjutnya, pemerintah kolonial Belanda dalam membentuk kitab undang-undang bagi orang Indonesia maka hukum adat selalu menjadi bahan pertimbangan hukum.

Menurut peraturan pemerintah kolonial 1854 dan peraturan Hindia Belanda 1925, bidang hukum dan peradilan Hindia Belanda dibagi atas dua bagian, yaitu pengadilan gubernemen dan pengadilan pribumi. Pengadilan gubernemen dilaksanakan oleh pemerintah kolonial melalui pegawai pemerintahan sesuai dengan aturan hukum, sedangkan pengadilan pribumi dilaksanakan berdasarkan hukum adat yang pada umumnya tidak tertulis.

Pada tahun 1819 didirikan Hoog Gerechtschof (Mahkamah Agung), yang kemudian memiliki kekuasaan untuk mengawasi pengadilan di Jawa. Pada tahun 1869 berdasarkan keputusan raja, para pegawai pamong praja dibebaskan dari pengadilan pribumi. Pada tahun 1918 berlaku hukum pidana Hindia Belanda yang didasarkan pada kitab UndangUndang untuk pengadilan bagi orang Eropa dan pribumi tidak ada perbedaan hukum.

C. Perlawanan terhadap Kolonial Belanda

1. Perlawanan Kapitan Pattimura (1817)

Tindakan Belanda yang sewenang-wenang dan monopolinya yang merugikan menyebabkan Pattimura berkewajiban membebaskan rakyat Saparua Maluku. Residen Van den Berg menolak membayar harga perahu menurut kesepakatan. Hal ini berakibat menambah kemarahan rakyat. Pattimura yang juga dikenal dengan nama Thomas Matulessi menyerbu benteng Duurstede dan berhasil menguasainya dan residen Van den Berg terbunuh. Penggantinya ialah Letkol Groot yang berpolitik licik serta berusaha memecah belah.

Banyak pemimpin yang ditangkapnya sehingga kekuatan semakin lemah. Maka dalam pertempuran selanjutnya, Pattimura beserta kawan-kawannya tertangkap dan pada tanggal 16 Desember 1817 Pattimura dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung di benteng New Victoria. Perjuangannya dibantu Christina Martha Tiahahu.

2. Perlawanan Padri (1821 – 1837)

Gerakan padri didirikan oleh tiga orang ulama, yakni Haji Miskin, Haji Piambang, dan Haji Sumanik sepulang dari Tanah Suci. Ketiga ulama tersebut sangat kecewa melihat kebiasaan masyarakat Minangkabau yang telah sangat jauh dari ajaran Islam. Usaha mereka untuk memengaruhi masyarakat mendapat perlawanan keras kaum adat hingga timbullah peperangan. Berikut sebab-sebab timbulnya perang.
  • Adanya perbedaan pendapat antara kaum ulama/padri dengan kaum adat. Kaum ulama terpengaruh gerakan wahabi menghendaki ajaran agama Islam berdasarkan alquran dan Hadis.
  • Kaum ulama ingin memberantas kebiasan buruk yang dilakukan kaum adat, seperti berjudi, menyabung ayam, dan mabuk.
  • Perebutan pengaruh antara kaum adat dan kaum ulama.

Pertempuran semula terjadi pada tahun 1825 di Minangkabau antara kaum adat dan kaum ulama. Kaum ulama dipimpin oleh Imam Bonjol. Kaum adat kemudian minta bantuan Belanda. Namun Belanda sedang terdesak, akibat perang menghadapi Pangeran Diponegoro. Maka, Belanda mengajak berunding saja dan mengakui batas wilayah kekuasaan kaum padri.

Sesudah tahun 1830, Belanda mengobarkan perang antara kaum adat melawan kaum padri, dalam hal ini Belanda membantu kaum adat. Semula pertempuran itu terjadi, tetapi setelah kaum adat sadar akan bahaya Belanda, mereka bergabung dengan kaum padri melawan Belanda sejak tahun 1832. Belanda di bawah Van den Bosch menggunakan Sistem Benteng Stelsel dan dikirimlah bantuan di bawah pimpinan Sentot Ali Basa Prawirodirjo yang kemudian memihak kepada kaum padri. Sentotpun dibuang ke Cianjur. Kemudian Belanda menyerang kota Bonjol dan mengadakan Perjanjian Plakat Panjang (1833), yang isinya:
  • penduduk dibebaskan dari pembayaran pajak atau kerja rodi,
  • Belanda akan menjadi penengah jika timbul perselisihan antarpenduduk,
  • perdagangan dilakukan hanya dengan Belanda, dan
  • penduduk boleh mengatur pemerintahan sendiri.

Dengan siasat Benteng Stelsel, Belanda mengepung benteng Bonjol pada tanggal 25 Oktober 1937 sehingga Imam Bonjol tertangkap dan dibuang ke Cianjur. Pada tahun 1854, Imam Bonjol wafat di Manado.

3. Perlawanan Pangeran Diponegoro (1825 – 1830)

Sejak awal abad ke-18 Belanda memperluas daerah kekuasaannya dan berhasil menguasai sebagian besar wilayah Mataram pada tahun 1812. Pengaruh Belanda mulai menyebar di kalangan istana dan mengancam kehidupan agama Islam. Sebagai salah seorang pemimpin negara dan pemuka agama, Pangeran Diponegoro tergerak untuk melakukan perlawanan.
a. Sebab-sebab umum
  • Rakyat menderita akibat pemerasan Belanda dengan menarik pajak.
  • Kaum bangsawan merasa dikurangi haknya, misalnya, tidak boleh menyewakan tanahnya.
  • Adanya campur tangan Belanda di istana, misalnya dalam pengangkatan sultan, mengubah tata cara istana, sajian sirih dihapus, dan orang Belanda duduk sejajar dengan sultan.

b. Sebab-sebab khusus
Pembuatan jalan melalui makam leluhur Pangeran Diponegoro tanpa seizin di Tegalrejo dianggap merupakan penghinaan sehingga Pangeran Diponegoro mengangkat senjata pada tanggal 20 Juli 1825.

c. Jalannya perang
Pembantu-pembantu Pangeran Diponegoro adalah Kiai Mojo, Sentot Ali Basa Prawirodirjo, dan Pangeran Mangkubumi. Pusat pergerakan ialah di Selarong. Sistem yang dipergunakannya adalah perang gerilya dan perang sabil.

Pangeran Diponegoro juga dianggap penyelamat negara dan seorang pemimpin yang besar sehingga mendapat julukan "Sultan Abdul Hamid Erucokro Amirulmukmin Syayidin Panotogomo Kalifatulah Tanah Jawa". Pada saat itu, Belanda dipimpin Jenderal De Kock yang mempergunakan cara:
  • siasat Benteng Stelsel, di setiap daerah yang dikuasai didirikan benteng yang mempersempit gerilya Pangeran Diponegoro sehingga pasukannya terpecah-pecah;
  • mengangkat kembali Sultan Sepuh agar tidak dibenci oleh rakyat Mataram;
  • mempergunakan politik devide et impera.

Melihat sistem Belanda yang cukup berbahaya ini, Pangeran Diponegoro memindahkan markasnya ke Plered, Dekso, dan Pangasih. Daerah Pacitan dan Purwodadi juga berhasil dipertahankan. Serdadu Belanda terus digempur oleh pasukan Diponegoro sehingga 2.000 orang tentara Belanda tewas. Pada tahun 1828 – 1830 Pangeran Diponegoro menghadapi kesulitan-kesulitan berikut.
  • Tahun 1838 Kiai Mojo mengadakan perundingan dengan Belanda di Mangi, tetapi gagal. Kiai Mojo ditangkap dan diasingkan ke Minahasa dan tahun 1849 wafat lalu dimakamkan di Tondano.
  • Tahun 1839 Pangeran Mangkubumi menyerah karena sudah tua.
  • Tahun 1829 Sentot Prawirodirjo mengadakan perundingan dengan Belanda. Ia bersedia menyerah, asalkan menjadi pemimpin pasukan.
  • Tahun 1830 Pangeran Dipokusumo menyerahkan putra Pangeran Diponegoro.

Kenyataan tersebut tidak melemahkan Pangeran Diponegoro. Ia terus berjuang, bahkan Belanda sampai mengeluarkan sayembara: Apabila ada yang berhasil menyerahkan Pangeran Diponegoro akan mendapat uang 20.000 ringgit. Namun, tidak ada yang bersedia.

Akhirnya Belanda berhasil menangkap Pangeran Diponegoro pada tanggal 28 Maret 1830 dan dibawa ke Batavia dengan kapal "Pollaz", terus diasingkan ke Manado. Pada tahun 1834 dipindahkan ke Makassar dan akhirnya wafat pada tanggal 8 Januari 1855. Perang Diponegoro yang panjang membawa akibat sebagai berikut.
  • Wilayah Mataram Yogyakarta dan Surakarta menjadi sempit, PB VI yang ikut melawan Belanda akhirnya dibunuh di Ambon (1830).
  • Belanda memperoleh daerah Surakarta – Yogyakarta sebagai daerah yang diperas kekayaannya.
  • Adanya sebagian cukai yang dihapus untuk mengurangi kerusuhan.

4. Perlawanan Aceh (1873 – 1904)

Perang Aceh meletus pada tahun 1873 ketika terjadi pertentangan kepentingan politik dan ekonomi antara Kesultanan Aceh dan pemerintah kolonial Belanda. Belanda sudah memiliki keinginan untuk menguasai Aceh sejak tahun 1824, saat itu Aceh terkenal sebagai penghasil separuh persediaan lada di dunia. Kesempatan diperoleh ketika Inggris membiarkan Belanda menguasai Aceh daripada jatuh ke tangan Amerika Serikat atau Prancis.

a. Sebab-sebab umum
  • Belanda melaksanakan Pax Nederlandica.
  • Aceh merupakan daerah yang strategis bagi pelayaran dan perdagangan yang menolak campur tangan Belanda.
  • Inggris tidak akan menghalangi jika Belanda memperluas daerah ke Sumatra.

b. Sebab khusus
Aceh menolak terhadap penguasaan Belanda atas Sumatra, walaupun secara sepihak Belanda telah mengeluarkan Traktat Sumatra (1871) (yang memberi hak Belanda dapat berkuasa di Sumatra). Untuk menghadapinya, Aceh bersahabat dengan Turki dan Amerika Serikat.

Di Aceh terdapat dua kelompok pemimpin rakyat.
  • Golongan bangsawan yang berjiwa nasionalis (golongan teuku): Teuku Umar, Dawotsyah, Panglima Polim, Muda Bae'et, dan Teuku Leungbata.
  • Golongan ulama (golongan tengku) dipimpin Tengku Tjik Di Tiro.

c. Jalannya perang
1) Masa permulaan (1873 – 1884)
Belanda menyerang di bawah Kohler, tetapi Kohler sendiri tewas sehingga Belanda menarik pasukannya. Pimpinan pasukan diganti oleh Van Swietten yang berusaha membentuk pasukan jalan kaki (infateri), pasukan berkuda (kavaleri), dan pembangunan militer (genie). Semangat rakyat Aceh tidak kendor, bahkan Jenderal Van der Heyden tertembak sehingga buta (jenderal buta).

2) Masa konsentrasi stelsel (1884 – 1896)
Pada masa ini, Tengku Tjik Di Tiro gugur. Karena itu, Teuku Umar mengubah cara dengan berpura-pura menyerah kepada Belanda (tahun 1893). Belanda memberi penghargaan berupa uang $18.000, 800 senjata, 250 tentara, dan Teuku Umar diberi gelar Teuku Johan Pahlawan. Hal itu hanya merupakan siasat saja, Teuku Umar kembali menyerang Belanda bersama istrinya Tjoet Nja'Dien. Belanda merasa sulit menundukkan Aceh sehingga memanggil Dr. C. Snouck Hurgronje untuk meneliti budaya Aceh. Tersusunlah buku yang berjudul De Atjeher.

3) Masa akhir perlawanan (1896 – 1904)
Pada tahun 1899 di Meulaboh, Teuku Umar gugur. Perjuangannya dilanjutkan Tjoet Nja' Dien yang terus bergerilya. Karena Aceh sudah tidak berdaya, Belanda mengeluarkan Plakat Pendek yang isinya:
  • Aceh mengakui kedaulatan Belanda di Sumatra,
  • Aceh tidak akan berhubungan dengan negara asing, dan
  • Aceh akan menaati perintah Belanda.

5. Perlawanan Sisingamangaraja XII dari Tapanuli (1878 – 1907)

Sisingamangaraja XII melawan Belanda di daerah Tapanuli di tepi Danau Toba. Penyebab perlawanan ini adalah daerah Batak diperkecil oleh Belanda. Belanda melaksanakan Pax Nederlandica. Tahun 1878 Sisingamangaraja XII menyerang Belanda di Tarutung (tahun 1894). Belanda menyerang dan membakar daerah pusat kerajaan Tapanuli (1907). Sisingamangaraja XII gugur bersama putra-putrinya sehingga berakhirlah perjuangannya.

6. Perlawanan Banjar oleh Pangeran Antasari (1859 – 1863)

Pertempuran ini terjadi karena Belanda banyak campur tangan di istana, banyak perkebunan yang dikuasai Belanda, Belanda berusaha menguasai Kalimantan, dan disingkirkannya pewaris takhta, Pangeran Hidayatullah, membawa kemarahan rakyat yang terus berusaha melawan Belanda di bawah pimpinan Pangeran Antasari. Namun perlawanan ini tidak berlangsung lama, perjuangannya dilanjutkan oleh putranya yang bernama Muhamad Seman.

7. Perlawanan Patih Jelantik dari Bali

Patih Jelantik adalah patih Kerajaan Buleleng yang melawan Belanda. Sebab-sebab perlawanan sebagai berikut:
  • Hukum tawan karang adalah hak Raja Bali yang akan dihapus Belanda.
  • Raja harus melindungi perdagangan Belanda di Bali.
  • Belanda diizinkan mengibarkan bendera di Bali.

Adanya aturan-aturan yang ditetapkan Belanda tersebut membuat Raja Bali merasa diinjak-injak kekuasaannya oleh Belanda. Maka, dikobarkanlah perang anti-Belanda. Jalannya perang sebagai berikut.
a. Perang Buleleng 1846
Ini terjadi karena Raja Buleleng merampas kapal Belanda sehingga terjadi pertempuran dan Buleleng jatuh ke tangan Belanda. Kemudian raja menyingkir ke benteng Jagaraga bersama Patih Jelantik.

b. Perang Jagaraga 1848
Dalam pertempuran ini, Patih Jelantik bertahan di benteng tersebut. Tetapi, akhirnya ada salah satu bagian yang berhasil dikuasai Belanda, namun Patih Jelantik tetap bertahan.

c. Perang Jagaraga II
Belanda dipimpin Michiels menyerang Kerajaan Klungkung. Jembrana, dan Buleleng sehingga benteng Jagaraga berhasil direbut Belanda. Para raja lari ke daerah selatan. Raja Karangasem dan Raja Buleleng akhirnya mengobarkan perang puputan. Kerajaan Tabanan mengadakan pertempuran tahun 1906 yang disebut Balikan Wongaya. Akhirnya, Bali dikuasai Belanda.